Beberapa dampak negative dari
internet :
1.
Pornografi
tindakan
menjijikkan yang secara fisik dan emosional akan membekaskan luka pada anak-anak
yang polos.Anak-anak, bahkan lebih muda dari dua tahun, telah dperlakukan
dengan salah secara mengerikan untuk kepuasan orang yang sakit jiwanya. Dan
gawatnya, jika ada permintaan untuk hal-hal seperti itu, beberapa orang akan
secara sukarela untuk menyediakannya.
Tidaklah
salah jika internet dikaitkan dengan hal-hal berbau pornografi, baik berupa
gambar, video, maupun tulisan. Media internet memberikan peluang bagi seseorang
untuk melihat, mengunduh, serta memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang berisi fantasi
serta role playing untuk orang dewasa pun
semakin marak.
2. Pelecehan /Bullying
Nah
ini yang sering terjadi di kalangan kita seperti contohnya kita di judge
abis2an di sosmed seperti ask.fm tapi username orang tsb di anon/ tidak
diperlihatkan, nge-hack fb orang terus bikin status untuk melecehkan.
Bayangin
tuh mereka yang dijudge mereka di teror sama anon tiap hari sampai2 ada
beberapa anak di luar negeri yang bunuh diri contohnya Amanda Todd dan Helen
Farell yang gantung diri akibat di bully para anonymous
3. Pasar gelap/Perdagangan gelap
Gak Cuma di
dunia nyata ,pasar gelap juga ada internet, mungkin yang anda pikirkan di pasar
gelap ini seperti musik bajakan, film bajakan ,pelanggaran hak cipta
Pasar gelap
ini biasanya lebih extreme mereka bisa menjual hewan2 langka seperti gading
gajah, cula badak, tempurung kura. Ada juga yang menjual narkoba contohnya silk
Road yang menjual narkoba .
4.
Kesalahan
informasi
Pada
awal tahun 2000, perancang busana Tommy Hilfiger diserang, ketika email
berantai mulai beredar bahwa ia membuat komentar rasis pada 'Oprah' dan bahwa
orang-orang diajak dan dianjurkan untuk memboikot produk fashionnya. Terlepas
dari kenyataan bahwa Hilfiger tidak muncul di Oprah, atau membuat komentar
tersebut,tapi email berantai itu terus bergulir.
Pada
tahun 2007, ia muncul di Oprah karena situasi telah menjadi begitu mengerikan,
untuk menyangkal pernyataan yang salah. Saya yakin jenis kesalahan informasi
ini berdampak besar pada bisnisnya, serta menyerang integritasnya.
5.
Penipuan
Tidak hanya
dalam media internet, penipuan adalah dampak negatif yang mengintai dalam segala
hal. Internet menjadi salah satu sasaran para penipu untuk melancarkan aksinya.
Hal yang sebaiknya dilakukan adalah mengabaikan informasi tertentu yang
dianggap memiliki unsur penipuan.
6.
Kecanduan
Internet
Kecanduan
jelas ada sebelum internet. Namun demikian, beberapa kecanduan menjadi unik
dengan adanya internet.Menurut Pusat Internet Addiction Recovery website
(ironic), penelitian telah menunjukkan bahwa semakin banyak orang di seluruh
dunia telah menjadi kecanduan aktivitas online seperti game, perjudian dan
browsing. Nih contohnya Main
"Game" 40 Jam Nonstop, Remaja Taiwan Tewas
7.
Online
Sexual Predator
Nah ini guys biasanya di medsos seperti
omegle ada giniannya, dan sering individu di bawah umur,Predator kadang-kadang
akan menggunakan identifikasi palsu dan berusaha untuk memikat korban untuk
mengungkapkan informasi pribadi dan untuk bertemu mereka secara pribadi.Acara
di NBC 'To Catch a Predator "adalah acara yang diciptakan untuk merekam
dan menyengat operasi pemikat oleh predator online.
8. Virus Komputer dan Worms
menjadi tempat berkembang biak
limbah-seperti untuk virus, worm, trojan dan spyware.Virus dan malware
menyebabkan kerusakan terbatas untuk kegiatan usaha membunuh waktu,
memanfaatkan sumber daya pribadi dan menyia nyiakannya.Pada tahun 2009, sebuah worm yang
dikenal sebagai Conficker menginfeksi angkatan laut Perancis, Departemen
Pertahanan Inggris, Royal Navy, angkatan bersenjata kesatuan Republik Federal
Jerman, serta beberapa rumah sakit dan bisnis di seluruh Eropa. Diperkirakan bahwa worm yang paling
mahal untuk saat ini adalah MyDoom, yang tersebar pada 2004. Beberapa
menyatakan bahwa hal ini menyebabkan kerugian sebesar $ 35.000.000.000 di
seluruh dunia.
9 . Privasi
Siapa wanita yang aku lihat bersamamu
di foto Facebook, akan aku cari dia di google dan lihat apa yang akan aku
temukan ...........
Internet telah melucuti pada tingkat
yang luar biasa pad privasi kita. Rekaman audio, gambar dan teks dapat dikirim
dan didistribusikan oleh siapa saja tanpa jalur hukum , terutama jika diposting
dengan anonim. Tragedi Wikileak baru-baru ini telah menunjukkan bahwa tidak ada
satupun, tidak peduli seberapa tinggi profil dan kemanannya menjaga privasi,
yang aman untuk dibocorkan.Beberapa orang mungkin mengatakan ini adalah kutukan
sementara yang lain mengklaim itu menjadi berkah.
10. Hacking and Data
Security
Sulit untuk menentukan apakah internet
telah menyebabkan data rahasia menjadi lebih rentan. Seseorang bisa dengan
mudah mencuri mail Anda dan informasi perbankan dari kotak surat Anda, karena
ia bisa hack ke komputer Anda melalui internet. Dengan demikian, semakin banyak
orang memasukkan informasi keuangan, pribadi, profesional dan medis secara
online, semakin dia berada pada risiko yang lebih besar.
Dampak positive dari internet:
1. Internet sebagai media komunikasi:
Dalam hal ini internet merupakan alat komunikasi yang di gunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain yang terdapat pada aplikasi internet contohnya aplikasi Chatting (facebook,twitter,yahoo dll)
2.Media pertukaran data :
Dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3.Media mencari informasi;
setiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google dan Youtube .
4.Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan ,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.
UUITE:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Dampak positive dari internet:
1. Internet sebagai media komunikasi:
Dalam hal ini internet merupakan alat komunikasi yang di gunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pengguna internet yang lain yang terdapat pada aplikasi internet contohnya aplikasi Chatting (facebook,twitter,yahoo dll)
2.Media pertukaran data :
Dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web : jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
3.Media mencari informasi;
setiap manusia membuhtukan informasi yang harus di ketahui,internet membantu manusia atau pengguna untuk memberikan segalah informasi yang di butuhkan.contohnya salah satu situs internet yang sering di gunakan bagi manusia dalam mencari informasi umumnya manusia menggunakan Google dan Youtube .
4.Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan :
Dalam internet kita bisa melakukan keuntungan dalam bidang perdagangan ,membuka lowongan Bisnis salah satu situs internet yang sekarang ini kita ketahui membuka Olshop dengan aplikasi yang mempermuda masyarakat bertransaksi misalnya Tokobagus dan lain lain.
UUITE:
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);



Tidak ada komentar:
Posting Komentar