CARA MENCARI ARTIKEL UU PENGGUNAAN INTERNET
Langkah-langkah :
Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik
(UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
- nyalakan komputer, dan pastikan komputer sudah tersambung ke internet
- Pilih salah satu program browsing yang terdapat pada komputer anda; seperti: Mozilla, Chrome Palemoon dll.
- Kemudian masuk ke situs Google dengan mengetik www.google.com
- Pada halaman utama Google, ketik kata kunci "Undang Undang Tentang Internet"
- Tekan tombol telusuri atau enter dengan Google, sehingga akan muncul hasil pencarian.
HASIL PENCARIAN
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
CARA MENCARI ARTIKEL FUNGSI SEARCH ENGINE
Langkah-Langkah:
Menurut saya kegunaan serach engine untuk PR adalah membantu mencari informasi dan Search engine Sangat efektif digunakan oleh public relations karena Public Relations yang salah satu fungsinya mempromosikan dan membentuk citra perusahaan, dapat diuntungkan dengan adanya fasilitas di berbagai macam search engine yang tersedia. Beberapa keuntungannya yaitu :
esin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.
- nyalakan komputer, dan pastikan komputer sudah tersambung ke internet
- Pilih salah satu program browsing yang terdapat pada komputer anda; seperti: Mozilla, Chrome Palemoon dll.
- Kemudian masuk ke situs Google dengan mengetik www.google.com
- Pada halaman utama Google, ketik kata kunci "Fungsi Search Engine "
- Tekan tombol telusuri atau enter dengan Google, sehingga akan muncul hasil pencarian.
HASIL PENCARIAN
Mesin pencari memiliki 3 fungsi utama yaitu melakukan perayapan (crawling) seluruh data dan informasi website yang ada di internet yang dilanjutkan dengan proses indeks (indexing) dan kemudian menampilkan urutan informasi yang telah di indeks (rangking ) tersebut berdasarkan faktor-faktor seperti popularitas, relevansi dan lain-lain.
Bagaimana Google Melakukan Crawling
Proses crawling data merupakan proses yang dilakukan oleh Google Bot, dimana google memiliki perangkat komputer super canggih yang dilengkapi program yang bertugas untuk merayapi setiap website yang ada di internet. Program tersebut umum disebut dengan Googlebot. Program Google bot menggunakan proses algoritma rumit seperti pengaturan website mana saja yang harus dirayapi, seberapa sering website tersebut dirayapi hingga berapa halaman web dari setiap website tersebut yang akan dilakukan pengambilan data/informasi.
Perayapan google dimulai dari melakukan pendataan url-url suatu website yang dihasilkan dari proses perayapan sebelumnya, proses tersebut juga dibantu dengan adanya sitemap yang dibuat oleh pemilik website.
Google bot melakukan perayapan ke setiap halaman website, mendeteksi setiap link yang ada pada halaman web tersebut, dan memasukannya kedalam daftar halaman web yang akan dirayapi. Setiap terdapat halaman website yang baru, perubahan pada konten halaman website, penambahan atau pengurangan link hingga link pada suatu halaman website yang tidak berfungsi (404 not found ) , semua data tersebut akan terekam dan dilakukan update untuk selanjutnya melakukan proses indeks.
Indexing Data Halaman Website
Google bot memproses data setiap halaman web yang dihasilkan dari proses perayapan seblumnya untuk dilakukan indeks. Dalam proses indeks ini Google melakukan pendataan terutama mengenai konten tags seperti tag judul halaman dan atribute ALT. Data yang diproses google dalam pengindeksan mencakup semua tipe halaman website seperti teks, gambar dll. Namun untuk beberapa tipe file dinamis seperti flash data tersebut tidak dapat diproses.
Rangking Informasi Yang Ditampilkan
Saat pengguna internet melakukan pencarian via mesin pencari google, perangkat komputer milik google melakukan pencarian data yang telah selesai dilakukan pengindeksan berdasarkan relevansi informasi yang dicari oleh pengguna mesin pencari tersebut. Hasil dari pencarian tersebut akan ditampilkan berdasarkan urutan yang ditentukan oleh lebih dari 200 faktor seperti relevansi konten , popularitas berdasarkan social media, jumlah dan kualitas link yang pointing ke halaman web dan lain-lain.
Manfaat :
- mesin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.
- Sebagian besar pengguna mesin pencari tidak pernah melewatkan dua halaman pertama dari mesin pencari.
- Sebagian besar (hampir 70%) pengguna mesin pencari tidak pernah klik pada hasil pencarian sponsor. Dengan demikian, hasil pencarian yang organik (secara alami) akan membuat suatu website memperoleh posisi strategis dalam dunia internet.
- Di negara-negara maju, porsi penjualan yang dilakukan melalui internet sudah hampir mencapai 20% dari keseluruhan transaksi tahunan.
- Sebuah informasi yang mudah di akses oleh semua orang baik dalam maupun luar negeri.
- Memudahkan Masyarakat dalam mencari informasi di internet
Menurut saya kegunaan serach engine untuk PR adalah membantu mencari informasi dan Search engine Sangat efektif digunakan oleh public relations karena Public Relations yang salah satu fungsinya mempromosikan dan membentuk citra perusahaan, dapat diuntungkan dengan adanya fasilitas di berbagai macam search engine yang tersedia. Beberapa keuntungannya yaitu :
- Mudah digunakan untuk ajang promosi
- Biaya mengakses relatif lebih murah dibanding secara langsung
- Jangkauan bagi konsumen lebih luas dan tak terbatas
- Dapat berinovasi untuk menjadi posisi teratas dalam search engine
- Promosi yang digunakan tidak hanya visual, tapi audio pun dapat digunakan.
esin pencari merupakan tempat kebanyakan orang mencari sesuatu via internet. Menurut survei hampir 90% pengguna internet memakai mesin pencari untuk mencari lokasi tertentu di internet. dan di antara mesin pencari yang ada, google merupakan mesin pencari yang paling banyak digunakan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar